berharap memiliki ruang lingkup yang seluas-luasnya agar dapat melakukan ekspansi maupun memperoleh potensi usaha di berbagai sistem angkutan umum massal maupun kegiatan usaha lainnya di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) untuk menjadi pemandu transportasi massal yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).
 
"Kami berencana ingin mengajukan perubahan perda di DKI namun tentunya harus dilakukan harmonisasi," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat dalam Forum Jurnalis MRT di Jakarta, Kamis.
 
Tuhiyat menjelaskan pengajuan harmonisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) ini terkait cakupan ruang lingkup PT MRT Jakarta.
 
Sebagai Perseroan Terbatas, MRT Jakarta berharap memiliki ruang lingkup yang seluas-luasnya agar dapat melakukan ekspansi maupun memperoleh potensi usaha di berbagai sistem angkutan umum massal maupun kegiatan usaha lainnya di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta.
 
"Termasuk tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia," ujarnya.
 
Kemudian, pengajuan ini juga ditargetkan PT MRT Jakarta dapat menjadi lembaga pemandu sistem (system integrator) untuk mewujudkan angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jabodetabek.
 
Terlebih, saat ini MRT Jakarta tengah membangun pengembangan berorientasi transit (transit oriented development) pada tiga kawasan yang menghabiskan dana sebesar Rp1,5 triliun.
 
Pembangunan TOD itu meliputi Aspen Peak by Rumapadu Fatmawati dengan tahap konstruksi mencapai 80 persen, Stasiun Transit Plaza Karet Dukuh Atas dengan tahapan perizinan mencapai 56 persen.
 
"Kemudian, Thamrin Nine Pedestrian Tunnel Fase 1 dan 2 Dukuh Atas sampai dengan tahap konstruksi mencapai 62 persen," ujarnya.
 
Selain itu, alasan lain dalam pengajuan perubahan perda yakni terkait adanya tujuan peningkatan modal dasar, serta pembaharuan (updating) modal ditempatkan dan disetor perseroan.
 
Dalam akhir keterangannya, MRT Jakarta menegaskan pengajuan perubahan perda ini tentunya membutuhkan kajian lebih mendalam dengan persetujuan Pemerintah Provinsi DKI demi terciptanya harmonisasi.
Baca juga: Komisi C minta MRT perhitungkan risiko banjir dan gempa
Baca juga: Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A CP 201 capai 75,83 persen
Baca juga: Pemprov DKI kembangkan inovasi demi wujudkan kota berketahanan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024