UU Cipta Kerja hadir dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan setiap perizinan berusaha, sehingga perlu ada penyesuaian dengan peraturan di pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Satgas UU Cipta Kerja menyampaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat ini dalam tahap perbaikan dengan tujuan agar berbagai kebijakan diimplementasikan masyarakat.

Satgas UU Cipta Kerja, yang diwakili oleh Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Dimas Oky Nugroho mengatakan bahwa UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation agar melahirkan kebijakan yang baik dan dapat diimplementasikan di seluruh lapisan masyarakat.

“UU Cipta Kerja hadir dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan setiap perizinan berusaha, sehingga perlu ada penyesuaian dengan peraturan di pemerintah daerah,” kata Dimas di Jakarta, Kamis.

Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia memiliki sistem integrasi khusus dalam perizinan berusaha, yaitu OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang menjadi pintu utama dalam berbagai perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya sistem yang terintegrasi seperti OSS, diharapkan tidak ada tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga sinergitas pusat dan daerah semakin baik harmonis,” ujar Dimas.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa betapa strategisnya peran anak muda dalam membangun bangsa dan negara melalui instrumen investasi dalam negeri.

“Investasi itu tidak hanya berasal dari luar negeri saja. Justru investasi terbesar berasal dari penanaman modal dalam negeri, yang kalau kita lihat lebih jauh, usaha mikro lah yang memiliki dampak sangat besar bagi pembangunan nasional. Nah, pelaku usaha mikro ini biasanya adalah anak muda yang mulai merintis sejak kuliah,” kata Dimas.

Dia juga mengatakan bahwa untuk menjadi negara yang kuat secara ekonomi, generasi muda tidak bisa melakukan business as usual, tetapi harus ada kebijakan yang sifatnya revolusioner seperti UU Cipta Kerja.

“Kita lihat hari ini, di tengah situasi geopolitik dunia yang memanas, kondisi pertumbuhan Indonesia berada di angka 5 persen. Hal ini didorong dengan adanya pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah yaitu IKN, sehingga perputaran uang di Indonesia sangat baik,” ujarnya.

Generasi muda, menurut Dimas, wajib memahami dan menguasai produk digital serta bisa memanfaatkannya dengan baik dan bijak agar bermanfaat bagi bangsa dan negara.

“Era digital ini bisa mendorong pasar tenaga kerja Indonesia untuk bersaing, sehingga dibutuhkan keterampilan yang unik dari anak-anak muda saat ini,” katanya.

Dimas melanjutkan, UU Cipta Kerja mendorong para pekerja untuk semakin kreatif serta memberikan jaminan yang lebih aman bagi pekerja.

“Dan yang paling penting, UU Cipta Kerja merupakan wujud keberpihakan kepada UMKM dan pekerja,” ujarnya.

Terdapat beberapa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini, yaitu pendampingan untuk standarisasi usaha mikro dan kecil dengan pengurusan perizinan yang gratis, serta adanya pemberdayaan untuk usaha mikro kecil dengan ketentuan minimal 30 persen luas lahan area komersial di infrastruktur publik harus disediakan untuk promosi dan pengembangan UMK dengan biaya sewa tempat minimal 30 persen dari biaya sewa normal.

“Yang terakhir ada perlindungan usaha mikro, yang dilakukan melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan permodalan dari pemerintah,” kata Dimas.

Saat ini merupakan masa yang krusial untuk bangsa Indonesia, sehingga generasi muda harus naik kelas, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Tidak ada cara yang mudah yang membuat kita nyaman, selain kita bergerak dan bangun, sehingga kita bisa menjadi unggul daripada bangsa-bangsa lain. Selanjutnya negara harus menjamin dan memastikan semua kebijakannya dapat diimplementasikan untuk semuanya, khususnya bagi anak-anak muda,” kata Dimas.

Baca juga: Bahlil: UU Cipta Kerja adalah UU masa depan
Baca juga: UU PPLH direvisi dalam RUU Omnibus Law Cipta Karya

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024