Cirebon (ANTARA) -
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar menyebutkan profesi notaris menjadi garda terdepan, dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT).

"Para notaris dapat melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas serta tujuan transaksi, khususnya dari setiap individu maupun entitas yang menggunakan jasa mereka. Sehingga perusahaan-perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas,” kata Cahyo dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.

Adapun kaitannya dengan TPPU dan TPPT, kata dia, para notaris memiliki peran dalam menyampaikan pelaporan beneficial ownership secara detail.

Oleh karenanya, Dirjen AHU meminta setiap notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa saat menjalankan profesinya, untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Cahyo menyebutkan pencegahan TPPU dan TPPT sudah lama menjadi konsen pemerintah, karena hal ini berkaitan juga dengan posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023.

“FATF merupakan organisasi internasional yang fokus terhadap upaya pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme hingga pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cahyo menekankan bahwa profesi notaris memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah maupun kepentingan publik.

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan pengetahuan serta kompetensi bagi notaris baru lewat pembekalan yang dilaksanakan rutin di sejumlah daerah.

Misalnya di Kota Cirebon, tutur Cahyo, terdapat lebih dari 200 notaris baru yang diberikan materi pembekalan mencakup soal edukasi kebijakan perundang-undangan.

Para peserta pun, tambah dia, diberikan pemahaman terkait tugas pokok fungsi, dan risiko profesi yang harus dihadapi para notaris. Sehingga mereka dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

“Contohnya bagaimana cara membuat PT, perkumpulan, yayasan seperti apa. Jika ada transaksi yang mencurigakan mereka harus tahu bagaimana mereka harus melaporkan," ucap dia.
Baca juga: Dirjen AHU: Jangan jadikan profesi notaris pekerjaan sampingan
Baca juga: Dirjen AHU: Indonesia miliki komitmen kuat perangi TPPU dan TPPT
Baca juga: Kemenkum HAM tekankan pentingnya profesionalisme notaris

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024