Sungailiat (ANTARA) - Direktorat Polisi Air Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 177.600 ekor benih lobster ke Singapura melalui jalur laut Belinyu, Bangka.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, dalam keterangan, Kamis, mengatakan 177.600 ekor benih lobster hendak dikirim secara ilegal ke negara Singapura.

"Ratusan ribu benih lobster jenis mutiara senilai lebih dari Rp35 miliar itu disimpan di salah satu gudang di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," jelasnya.

Oleh para pelaku, benih lobster asal Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang Provinsi Jawa Barat, di masukan dalam 37 boks stereofoam.

Menurut Kapolda, upaya menggagalkan penyelundupan benih lobster itu berawal dari informasi Unit Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel terkait adanya penyelundupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal cepat "Kapal Hantu" pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024.

Unit Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel melakukan penyelidikan yang diperkirakan di wilayah Belinyu yang menjadi tempat transit penyelundupan baby lobster dari Pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat), yang dibawa menggunakan truk.

Selanjutnya, Kamis (16/5) dini hari, di lokasi tersebut datang satu unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit benih lobster melakukan bongkar muatan boxlks stereofoam putih yang diduga berisi benih lobster, setelah sekitar 1 jam aktifitas bongkar muatan selesai dan dilakukan penggerebekan oleh personel Opsnal Subdit Gakkum dibantu personel kapal patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat.

Selain barang bukti ratusan ribu benih lobster dan barang bukti lain yang diamankan, polisi juga menangkap 10 orang yang diduga pelaku yakni, S (23), U (24), GP (20), M (21), Iw (43), Sy (45), J (23), R(30), S (35) dan A (29), yang merupakan pemilik rumah tempat transit benih baby lobster.
 

Pewarta: Kasmono
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024