Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersinergi mengatasi penyusupan konten judi online pada situs web pemerintah dan pendidikan dengan domain .id.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa banyak situs web termasuk situs pemerintah daerah, telah disusupi konten tersebut, namun kini mulai dibersihkan dengan bantuan PANDI.

"Orang-orang yang menggunakan website-website .id termasuk pemerintah yang disisipkan itu, penyelesaiannya di PANDI. Jadi dibuatnya 404, enggak bisa dicari. Banyak ada ribuan yang menyerang Pemda punya website, dan itu dibantu PANDI dan mulai dibersihkan," ujar Semuel di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkominfo: Penjudi online tak akan pernah menang lawan mesin bandar

Dia menjelaskan bahwa pemilik atau pengelola situs web pemerintah maupun pendidikan sering kali tidak mengetahui bahwa situs mereka telah disusupi oleh konten judi online.

Untuk itu, Kemenkominfo dan PANDI berupaya untuk terus membersihkan situs-situs web tersebut agar konten-konten judi online tidak semakin memapar masyarakat.

Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak menjelaskan bahwa penyusupan konten judi online adalah bentuk penyalahgunaan domain atau subdomain pada situs web yang kurang dikelola dengan baik.

Baca juga: Menlu: Satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional

Situs-situs web di server pemerintah maupun pendidikan tersebut memiliki celah kelemahan sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meletakkan konten judi online tersebut.

John menilai bahwa serangan tersebut bukanlah tindakan individu semata, melainkan merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terprogram dengan baik.

"Kami melihat apa yang terjadi sekarang ini adalah masif dan terorganisir jadi ini adalah kejahatan yang bukan sekadar hacker kebetulan tapi ini terorganisir dan terprogram dengan baik, jadi ini harus melawan secara bersama-sama," ucap John.

Baca juga: Hadi: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum

Dalam menangani masalah ini, PANDI memperkuat sistem mereka dan mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi domain yang terkena masalah tersebut.

Selain itu, PANDI bersama Kementerian Kominfo juga aktif melakukan edukasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah tentang bagaimana mengelola situs web dengan baik agar terhindar dari praktik penyusupan konten judi online.

"Saya rasa itu memang misinya PANDI untuk mengedukasi dan melakukan banyak usaha untuk membantu dan memberikan pelatihan supaya mereka mampu untuk mengelola problem-problem yang timbul tadi itu," pungkas dia.

Kemenkominfo menemukan 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang disusupi konten judi, hasil dari temuan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023. 

Baca juga: KPAI: Judi online dan pornografi anak fenomena puncak gunung es

Baca juga: Menkominfo minta dukungan masyarakat bantu berantas judi online

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024