JPU segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan
Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT ANTAM Tbk, Budi Said kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
 
"Pada Rabu ini sekitar pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jaktim telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
 
Setelah dilimpahkan, Budi Said langsung menjalani penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Selain itu, JPU segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
 
"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan yang dalam hal ini PT ANTAM  menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said," papar Yogi.
 
Budi Said dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.
 
Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
 
Kuntadi menjelaskan perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA, dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
 
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.
 
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
 
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi
Baca juga: Kejagung beri sinyal tersangka lain di kasus korupsi Budi Said
Baca juga: Mantan GM PT Antam divonis 6,5 tahun penjara
Baca juga: Mantan GM PT Antam dituntut 7,5 tahun penjara

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024