“Jangan sampai desentralisasi kampus justru semakin menonjolkan komersialisasinya, apalagi kalau sampai mengorbankan mahasiswa,”
Jakarta (ANTARA) - Gerakan Komunitas Aktivis Milenial Indonesia meminta Pemerintah segera mengatasi persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri di Tanah Air.

Menurut Ketua Umum Gen KAMI Ilham Latupono di Jakarta, Rabu persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berdampak pada pembentukan generasi muda yang berperan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Mahasiswa hari ini akan menjadi pimpinan bangsa dan negara ini di tahun 2045, bayangkan jika mereka putus kuliah karena kenaikan UKT yang tidak kira-kira ini,” kata dia.

Gen KAMI juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk segera membatalkan kenaikan UKT serta mengevaluasi secara menyeluruh operasional perguruan tinggi negeri.

“Jangan sampai desentralisasi kampus justru semakin menonjolkan komersialisasinya, apalagi kalau sampai mengorbankan mahasiswa,” kata dia.

Ilham meyakini Presiden Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi terhadap perwujudan visi Indonesia Emas 2045. Tanpa didukung oleh generasi emas, kata dia melanjutkan, visi tersebut tentunya akan mustahil terwujud.

Ia juga menilai kejadian tersebut harus menjadi pengingat bagi Presiden Terpilih RI dalam Pilpres 2024 Prabowo Subianto agar konsisten terhadap perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” katanya.

Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
Baca juga: Kemendikbudristek: UKT tidak naik tapi ada penambahan kelompok
Baca juga: Menko PMK imbau kenaikan UKT sudah disampaikan sejak mahasiswa baru
Baca juga: UI tetapkan UKT dan IPI sesuai peraturan Kemendikbudristek

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2024