Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pemilik agen perjalanan terkait aliran uang dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL

Ali menerangkan, para saksi tersebut yakni pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya. Selain itu tim penyidik KPK juga memeriksa pegawai accounting Suita Travel bernama Nur terkait hal yang sama.

Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung pada Selasa (14/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kemarin, dugaan kebocoran perkara SYL hingga pertemuan jaksa se-ASEAN

Pada jadwal tersebut tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mahsyur. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik komisi antirasuah itu.

"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada Tim Penyidik," kata Ali.

Baca juga: KPK akan panggil pihak terkait dugaan kebocoran BAP perkara SYL

Tim penyidik selanjutnya akan melakukan penjadwalan ulang segera dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca juga: KPK kembali panggil Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah terkait perkara SYL

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: KPK panggil Andi Natassa terkait perkara SYL
Baca juga: KPK cegah tiga orang keluar negeri terkait perkara SYL

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024