Banyak sekali minimarket yang memiliki izin mendirikan usaha, namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah
Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), termasuk minimarket untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha minimarket," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim di Jakarta, Rabu.
 
Lukmanul Hakim menyampaikan hal itu karena maraknya izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Beberapa bahkan  berdiri berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.
 
"Banyak sekali minimarket yang memiliki izin mendirikan usaha, namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran dan Perda RDTR di Jakarta. Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ujarnya.
 
Menurut dia dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tentunya hal ini sudah diatur lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan ijin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.
 
"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3.000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu. Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," kata pria yang biasa disapa Bang Lukman itu.
 
Dia menambahkan, bila merujuk pada Perda, bahwa setiap minimarket yang berdiri memiliki izin masa berlaku yang harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi, yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter.
 
"Sehingga, kami khawatir pemilik usaha minimarket ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dishub usul pengelola minimarket berdayakan jukir liar jadi satpam
Baca juga: Dishub DKI berkoordinasi terkait akses CCTV di minimarket Jakarta
Baca juga: DKI segera bahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024