Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan adanya Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas, salah satunya karena bentuk negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dengan sistem tersebut, menurutnya penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhan-nya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

"Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Jika nantinya revisi tersebut bakal menghapus jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian, maka menurutnya angka jumlah kementerian pun bisa bertambah atau berkurang.

Meski begitu, menurutnya DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlah kementerian.

Baca juga: Baleg mulai kaji usulan jumlah kementerian dalam RUU Kementerian

Baca juga: Ahmad Doli Kurnia sebut revisi UU bisa tambah atau kurangi kementerian

Baca juga: Formappi: Revisi UU Kementerian cepat rampung jika masuk pembahasan


"Secara garis besarnya, kalau saya tangkap kemarin, dari semua teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," ujar dia.

Adapun revisi itu bakal dilakukan terhadap Pasal 15 UU tersebut, yang pada intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui penambahan ketentuan atau pasal agar nantinya DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi tersebut.

"Namun demikian, saya mempersilakan kepada Anggota Panja untuk menyempurnakannya," ucap dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024