Tanya ke penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yakin tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020 secara profesional.

"Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK, dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui dan saya berkeyakinan penyidik KPK akan bekerja secara profesional," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Namun, Indra enggan berkomentar soal penggeledahan olek KPK di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI beberapa waktu lalu.

"Tanya ke penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Indra berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut Indra diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Baca juga: KPK sita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR

Baca juga: KPK: Sekjen DPR Indra Iskandar ajukan penundaan pemeriksaan

Baca juga: KPK periksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar


Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024