Padang (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) RI Arie Sudihar mengatakan, saat ini lembaga tersebut tengah fokus pada pemantauan persidangan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Dari tahun ke tahun semakin tinggi permintaan pemantauan perkara-perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata Sekjen KY RI Arie Sudihar di Padang, Rabu.

Baca juga: KY perluas keterlibatan publik pantau persidangan PBH 

Hal tersebut disampaikan Sekjen KY pada kegiatan "Optimalisasi peran masyarakat dalam pemantauan persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum dan pemantauan perkara Pilkada Tahun 2024 di Padang.

Arie mengatakan, dengan tingginya permintaan pemantauan persidangan bagi perempuan berhadapan dengan hukum, KY mengambil kebijakan untuk fokus pada permasalahan itu.

"Sekarang ini KY lebih fokus pada permohonan pemantauan perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujar dia.

Baca juga: Pedoman penanganan perkara perempuan berhadapan hukum didorong terbit

Pemantauan yang dimaksud ialah lembaga tersebut akan mengawasi perilaku hakim dalam hal implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

Melalui pemantauan persidangan KY akan mengamati hakim dalam menerapkan keadilan, tidak diskriminasi terhadap pihak yang disidangkan hingga menjunjung tinggi asas kesetaraan gender.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong pedoman penyelidikan berhadapan hukum

Kemudian, lanjut dia, yang tidak kalah penting ialah para hakim harus memerhatikan pemenuhan hak bagi setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses hukumnya berlangsung.

"Pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum ini sebagai wujud penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegas dia.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong MA evaluasi berkala penerapan Perma No. 3/2017

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim di Tanah Air, KY melalui dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) meluncurkan buku panduan pemantauan persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum pada 2023.

Terakhir, terkait pemantauan perkara Pilkada Tahun 2024 yang bersingungan dengan kaum perempuan, Arie menyadari hal itu perlu mendapat perhatian serius. Sebab, perempuan memiliki peran besar dalam pesta demokrasi.

"Menjunjung tinggi hak asasi perempuan sejalan dengan prinsip demokrasi yaitu kesetaraan dan keadilan gender pada Pilkada 2024," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Sosialisasi Perma No.3/2017 tentang PBH masih kurang

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024