Jakarta (ANTARA News) - Menyusul pengaduan Rachmawati Soekarnoputri dalam kasus film "Soekarno", Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status pihak-pihak yang diadukan.

"Yang dimintai keterangan baru pelapor Rachmawati Soekarnoputri. Setelah gelar perkara dan statusnya ditetapkan, baru Hanung akan dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rachmawati, anak Proklamator Soekarno, melaporkan sutradara Hanung Bramantyo dan produser Raam Punjabi  ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya  atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Rachmawati mengklaim bahwa idenya dalam film "Soekarno" telah dicuri dan menyatakan ada beberapa adegan dalam film tidak sesuai dengan sejarah.

Awalnya, Rachmawati terlibat dalam pembuatan naskah film tersebut. Namun, Rachmawati kemudian mundur sebelum proses produksi dilakukan.

Rachmawati menuding Hanung dan Raam melakukan proses produksi tanpa seizin dirinya, padahal ada ide dan hak cipta miliknya dalam naskah yang difilmkan tersebut.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013