Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan bahwa wacana penambahan jumlah kementerian harus didasarkan pertimbangan komprehensif dan proporsional agar kinerja kementerian lembaga yang dibuat efektif, serta tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kementerian lembaga itu tidak tumpang tindih.

“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menilai wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri.

“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” ucapnya.

Menurut dia, presiden terpilih yang paling mengetahui tujuan dari penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut dilakukan guna mengejawantahkan visi-misi yang diusungnya.

“Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” tuturnya.

Adapun terkait pandangan wacana penambahan jumlah kementerian dilakukan guna mengakomodasi pembagian kekuasaan, dia menilai bahwa kewenangan dalam menentukan kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi-misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” kata Aminurokhman.

Sebelumnya, muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024—2029.

Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.

Usul itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menilai revisi itu diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu. Revisi UU itu bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: Pengamat: Penambahan kementerian perlu pertimbangkan penilaian rakyat

Baca juga: Muzani: Revisi UU Kementerian bisa sebelum pelantikan presiden

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024