Jakarta (ANTARA) -
DPD Partai Demokrat DKI Jakarta merasa diuntungkan dalam persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapil II Jakarta Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (13/5). 
 
Sekretaris Bappilu DPD Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah di Jakarta, Selasa, mengatakan hal itu dikarenakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta bukti C1 yang seharusnya disertakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
 
"Kalau kita melihat fakta persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kepada pihak terkait tentang C1. Namun pihak terkait tidak membawa dan baru akan dijadikan bukti tambahan," kata dia.
 
Tak hanya itu, bukti yang diserahkan KPU Kota Jakarta Utara (Jakut) hanya D hasil.
 
"Hal itu berbeda dengan kita (Partai Demokrat) yang menyampaikan bukti C1 secara lengkap. Dan itu disampaikan oleh Bawaslu Jakut dalam persidangan dimana berdasarkan C1 data Bawaslu sesuai dengan pemohon (Partai Demokrat)," tuturnya.

Baca juga: Demokrat belum putuskan bakal calon gubernur DKI
 
Sebelumnya, kuasa hukum caleg petahana Partai Demokrat Neneng Hasanah, Nasrullah menuturkan proses persidangan akan berjalan melalui beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon (KPU Jakut) dan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) terkait dengan perolehan hasil suara di Dapil II Jakarta Utara.
 
"Dalam prosesnya nanti ada konfrontir dokumen dari pihak terkait. Tentunya majelis hakim akan memperhatikan secara seksama dokumen tersebut dalam memutuskan suatu perkara," ujarnya .
 
Dia mengatakan, pada sidang lanjutan majelis hakim akan meminta pembuktian data C salinan masing-masing pihak. Hal itu akan menjadi referensi dalam memutuskan perkara.
 
"Jika nantinya data tersebut ada perbedaan yang mengindikasikan adanya 'mark up' atau penggelembungan suara pada hasil perolehan suara. Majelis hakim akan menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut," katanya.

Baca juga: Partai Demokrat targetkan 21 kursi DPRD DKI Jakarta
 
Bawaslu DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota dan KPU Provinsi DKI Jakarta atas mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.
 
PPK Cilincing, KPU Kota dan KPU Provinsi dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, melakukan input data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
 
KPU Jakut dan KPU Provinsi dinilai tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024