Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas kasus tersangka Panca Darmansyah (41) atau P, pria yang membunuh empat anaknya ke Pengadilan untuk disidangkan. 

"Sudah tahap dua. Segera kami selesaikan dan limpahkan ke Pengadilan sesegera mungkin," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel)
Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa.

Prabowo mengatakan bahwa ada dua berkas untuk tersangka Panca, yaitu terkait pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kedua berkas tersebut, kata Prabowo, akan diserahkan bersama-sama sehingga disidangkan secara bersamaan. Hal ini supaya persidangan bisa lebih efisien.

"Kami satukan (antara KDRT dan pembunuhan). Jadi sidangnya nanti satu biar efektif," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan satu hingga dua minggu ke depan supaya bisa segera disidangkan.

Baca juga: Ayah yang bunuh empat anak di Jagakarsa terancam hukuman mati

Sementara untuk saat ini tersangka Panca, kata Prabowo, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Jadwal sidang belum ada, karena kami belum limpahkan, dalam waktu dekat mudah-mudahan dalam seminggu dan dua minggu ke depan," katanya.

Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024