Penutupan aktivitas penambangan pasir sungai ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya erosi sungai yang berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman masyarakat
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melakukan penutupan secara paksa aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo, tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Penutupan aktivitas penambangan pasir sungai ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya erosi sungai yang berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia menyebutkan penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut karena selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah (pemda) dan penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

Bukhari mengatakan sebelum melakukan penutupan tambang pasir sungai, Pemkab Aceh Barat bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi sungai.

Baca juga: LSM: Banjir di Aceh Barat akibat perambahan hutan dan tambang ilegal

Hal ini dimaksudkan, kata dia, agar ke depan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, karena tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan penambangan pasir setelah lokasi tambang tersebut ditutup, kata dia, maka pemda akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan secara hukum.

“Kalau masih nekat melakukan penambangan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Bukhari.

Sebelumnya, kata dia, Pemkab  Aceh Barat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin dan Ketua Fraksi Partai Aceh H Tarmizi telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang pasir sungai secara ilegal.

Kunjungan itu, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemda. 
 
Baca juga: DLHK: 60 ha sawah di Aceh Barat kehilangan sumber air akibat tambang
Baca juga: Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024