Kudus (ANTARA) - Universitas Muria Kudus (UMK) mengantongi izin untuk menjalankan program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Program rekognisi tersebut hampir seluruh program studi (Prodi) yang ada di UMK, yakni sebanyak 16 Prodi," kata Rektor UMK, Darsono di Kudus, Selasa.

Baca juga: Universitas Muria Kudus gandeng Grab sediakan transportasi mahasiswa

Ia mengungkapkan dengan program rekognisi, masa program studi mahasiswa bisa lebih pendek, sehingga perkuliahan bisa diselesaikan lebih cepat.

Untuk saat ini, imbuh dia, UMK tengah mempersiapkan pendaftaran mahasiswa baru, sehingga mahasiswa yang sebelumnya mengalami drop out (DO), bisa mendaftar lagi.

Nantinya, kata dia, mata kuliah yang pernah diikuti selama perkuliahan yang lampau akan dihargai.

"Bahkan, mahasiswa yang memiliki sertifikat dan aktivitas rekam jejak di dalam kehidupan masyarakat bisa ditunjukkan untuk dikonversi ke dalam nilai satuan kredit semester (SKS)," ujarnya.

Demikian halnya, kata dia, mereka yang memiliki talenta aktivitas juga akan mendapatkan rekognisi atau penghargaan atas itu, karena ada aturan mendapatkan aturan konversi.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, bisa diakui sebagai nilai dalam perkuliahan hingga 60 persen dari total pencapaian kesarjanaan, sehingga mahasiswa menuntaskan perkuliahan tidak sampai delapan semeter.

Baca juga: Dosen Universitas Muria Kudus kenalkan bahasa Indonesia di Thailand

Baca juga: UMK jalin kerja sama dengan Universitas Kamboja


Secara pembiayaan, imbuh dia, juga lebih ringan dan pembelajaran di luar hard skill juga ada peluang lebih lebar untuk pembelajaran soft skill.

"Kami juga sudah menerbitkan aturan terkait kegiatan di luar perkuliahan menjadi pengakuan SKS resmi berbasis kurikulum, sehingga bisa memperpendek masa studi," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024