Dengan demikian sejauh ini pemindahan narapidana antarnegara belum dapat dilakukan karena dasar hukum yang mengaturnya belum ada
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) RI mengungkapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara saat ini sedang berjalan dan dalam proses pengajuan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

"Dengan demikian sejauh ini pemindahan narapidana antarnegara belum dapat dilakukan karena dasar hukum yang mengaturnya belum ada," kata Direktur Teknologi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Marselina Budiningsih dalam kegiatan The 2nd Indonesia-Kingdom of the Netherlands Consular and Diplomatic Facilities Dialogue di Bandung, Jawa Barat, Selasa, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Perkembangan RUU tersebut, dijelaskan Marselina saat Delegasi Kerajaan Belanda menanyakan perkembangan Transfer of Sentenced Person (TSP) atau pemindahan narapidana antarnegara serta perkembangan data narapidana warga negara Kerajaan Belanda di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyebutkan Kerajaan Belanda juga memohon adanya kebijakan terkait syarat pembebasan bersyarat bagi narapidana warga negara Belanda, khususnya surat jaminan dari kedutaan.

Baca juga: Napi WNA Myanmar bebas setelah dapat remisi Waisak di Maluku

Baca juga: Lapas Nunukan bina 25 napi WNA kasus narkoba


Terkait hal tersebut, dirinya menyampaikan regulasi yang ada saat ini mengharuskan semua kedutaan untuk mengeluarkan surat jaminan bagi warga negaranya yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat.

Kegiatan The 2nd Indonesia-Kingdom of the Netherlands Consular and Diplomatic Facilities Dialogue yang diselenggarakan di Hotel Papandayan, Bandung tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Kerajaan Belanda, khususnya dalam isu pemasyarakatan, pelayanan fasilitas diplomatik, persiapan dan respons terhadap krisis, serta imigrasi dan visa.

Dalam dialog, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Andy Rachmianto dan turut dihadiri oleh perwakilan Ditjen PAS Kemenkumham, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, delegasi Belanda dipimpin oleh Direktur Jenderal Konsuler dan Visa Belanda Dirk Jan Nieuwenhuis, yang diikuti oleh Duta Besar Belanda serta jajarannya.

Dialog pun berjalan dengan lancar dan konstruktif, yang ditandai dengan komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama dalam berbagai bidang. Acara itu kemudian ditutup dengan kunjungan delegasi ke Museum Asia Afrika.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024