Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur
Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jawa Barat), memperketat kegiatan pada satuan pendidikan yaitu studi tur melalui surat edaran wali kota tersebut.

"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur, " Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Selasa.

ia mengatakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terdapat aturan setiap kegiatan studi tur, kendaraan bus yang digunakan harus dalam kondisi baik yaitu memiliki izin dan layak KIR.

"SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Lalu bagaimana harus bus layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok evaluasi besar-besaran kegiatan luar sekolah

Jadi, lanjutnya, pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan studi tur harus izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan.

"Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang," tuturnya.

Hal itu dikemukan terkait kecelakaan bus studi tur SMK Lingga Kencana Depok yang menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan puluhan mengalami luka ringan dan berat. 

"Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita," ujar Imam Budi Hartono.

Baca juga: Pemkot Depok serahkan santunan kematian korban kecelakaan di Subang

Adapun isi dalam SE Wali Kota Depok Mohammad Idris tanggal 13 Mei 2024 merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti studi diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu. 

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama studi tur yang dilaksanakan di luar Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kemudian, kegiatan studi tur harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Pemkot Depok bantu penanganan kecelakaan bus SMK Lingga Kencana

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub terkait kelayakan teknis kendaraan.

Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan studi tur  agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Baca juga: Enam korban kecelakaan Subang dimakamkan di TPUI Parung Bingung Depok

Kemudian jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dishub. 

Selain itu tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024