Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa reses sudah mendapatkan izin pimpinan DPR.

"Itu sudah saya cek, ada izin pimpinannya," kata Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

RUU tentang MK, kata dia, telah disetujui Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan itu diambil pada hari Senin (13/5) dalam rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) dan Komisi III DPR.

"Keputusan sudah diambil antara Pemerintah dengan DPR, tinggal dilanjutkan di paripurna," ujarnya.

Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Komisi III setujui RUU MK di masa reses guna dibawa ke Rapat Paripurna
Baca juga: Menko Polhukam terima hasil pembahasan RUU MK di tingkat panja DPR


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan mekanisme pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan, yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5).

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024