Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden
Jakarta (ANTARA) -
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai wewenang uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon pejabat negara atau lembaga perlu dikaji ulang.
 
Peneliti Formappi Yohanes Taryono menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan atas terpilihnya seorang calon. Karena uji tersebut pun tak menjamin seorang pejabat bersih dari urusan pidana.
 
"Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden," kata Taryono di Kantor Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin.
 
Dia pun menilai proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR itu justru membuat birokrasi para calon pejabat itu menjadi lebih panjang. Menurutnya hak itu pun membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.
 
Dengan terbebas-nya dari tugas ujian terhadap calon pejabat negara dan lembaga, menurutnya DPR akan lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca juga: Formappi ingatkan potensi politik keluarga terjadi di Pemilu 2024

Baca juga: Formappi: Revisi UU Kementerian cepat rampung jika masuk pembahasan

Baca juga: Formappi rekomendasikan DPR utamakan RUU yang benar-benar prioritas
 
Untuk itu, menurutnya DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional-nya. Karena DPR telah ditentukan menjadi mitra sekaligus pengontrol pemerintah yang perlu bekerja dalam kerangka representasi rakyat.
 
Pada masa sidang sebelumnya, DPR melalui Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menetapkan 7 orang di antaranya menjadi calon terpilih anggota LPSK.
 
Selain itu, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Kartoyo & Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023- 2024. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap tiga calon kantor akuntan publik.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024