Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta para pekerja migran Indonesia (PMI) melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak kabur dari pekerjaan karena berpengaruh terhadap potensi penempatan pekerja Indonesia lainnya.

"Hati-hati tiba di Korea jangan jadi kaburan. Karena terbanyak kaburan atau hampir keseluruhan dari sektor fishing, angkanya sudah banyak," kata Kepala BP2MI Benny dalam acara pelepasan 85 PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin.

Di hadapan para tenaga kerja Indonesia tersebut, terdiri dari delapan pekerja sektor manufaktur dan 77 pekerja perikanan, Benny menyampaikan bahwa informasi terkait tenaga kerja Indonesia yang kabur telah dikeluhkan oleh pemerintah Korea Selatan maupun Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan.

Benny mengingatkan potensi para pekerja Indonesia yang kabur setelah tiba di negara penempatan dapat menjadi korban orang tidak bertanggung jawab tanpa memikirkan dampaknya kepada individu tersebut.

Dia memperingatkan jika para PMI tersebut kabur dari tempat kerja tanpa laporan maka akan berubah statusnya menjadi non-prosedural atau ilegal. Status tersebut membuat para pekerja tersebut menjadi lebih rentan dan juga dapat dikenai denda oleh pemerintah setempat jika terjaring razia.

"Yang saya khawatir suatu saat (pemerintah) Korea, misalnya, bosan dengan perilaku pekerja kita akhirnya dia mengatakan stop penempatan ke Korea yang kena puluhan ribu, ratusan ribu teman-teman kita. Hanya karena ulah satu, sepuluh atau seratus orang teman-teman kita," ujarnya.

Data BP2MI memperlihatkan pendaftaran peserta ujian untuk penempatan PMI ke Korea Selatan mencapai lebih dari 62 ribu orang. Sementara dari Januari 2024 sampai 6 Mei 2024 sebanyak 3.654 orang sudah ditempatkan di Korea Selatan.

Baca juga: BP2MI tingkatkan kesehatan pegawai melalui vaksinasi flu dan pap smear

Baca juga: BP2MI targetkan peningkatan penempatan PMI ke Korsel pada 2024

Baca juga: BP2MI minta pekerja migran jaga nama baik bangsa di negara penempatan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024