Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan, tidak ada peminat calon perseorangan gubernur(cagub) dan wakil gubernur(cawagub) di Pilkada Malut serentak tahun 2024, karena hingga penutupan tanggal 12 Mei 2024 tidak ada yang mendaftarkan diri.

"Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakai pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT dan hari kelima dimulai pukul 08.00 WIT hingga 23.59 WIT, tetapi sampai ditutup proses pendaftaran, tidak ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Malut, Mohtar Alting di Ternate, Senin.

Dirinya mengungkapkan, sesuai pelaksanaan tahapan dan jadwal sebagaimana poin pertama dan kedua di atas, diinformasikan bahwa sejak pengumuman sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada satupun bakal pasangan calon yang menghubungi helpdesk KPU Provinsi Malut.

Dengan demikian, kata Mohtar, dapat diinformasikan kepada publik bahwa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024 tidak terdapat bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan.

Sebelumnya, KPU Malut menginformasikan ke publik jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diawali pengumuman syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Seperti diketahui, hingga kini ada sejumlah nama yang akan bertarung di pilkada Malut dan telah mendaftar ke berbagai partai politik diantaranya Sekjen Kemendes dan PDTT Taufik Madjid, Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Hidayat Mus, Bupati Taliabu Aliong Mus, Sultan Tidore Husain Alting Sjah, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim, Ketua DPP PKS Muhammad Kasuba dan mantan Bupati Pulau Morotai Beny Laos.

Anggota KPU Malut, Reni S Banjar kepada ANTARA menambahkan, kendati tidak ada bakal calon gubernur/wakil gubernur Malut yang bertarung di pilkada tahun 2024 melalui jalur independen, akan tetapi ada tiga bakal calon perseorangan yang mendaftar di tiga kabupaten untuk ikut Pilkada serentak 2024 diantaranya Kabupaten Pulau Taliabu pasangan Abidin Jaaba/Dedi Mirzan, Halmahera Utara Abdurahman Sidi Umar/Oxaverius dan Kabupaten Kepulauan Sula Ihsan Umaternate/Darwis Gorontalo.
Baca juga: Sultan Tidore mendaftar ke PDI-P maju di Pilkada Malut
Baca juga: KPU RI melantik KPU Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024