Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita ekonomi pada Minggu (12/5) masih layak untuk dibaca, mulai dari temuan Kementerian Perhubungan terkait kecelakaan bus di Subang hingga pernyataan Kementerian Keuangan terkait peti jenazah yang tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.

Berikut rangkuman beritanya:

Kemenhub: Bus kecelakaan di Subang tak uji berkala tiap enam bulan

Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang, tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

 

Kemenhub minta masyarakat tolak gunakan bus tak punya izin jalan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.

“Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” kata Hendro dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

 

Garuda Indonesia harap tarif batas atas tiket pesawat ditinjau ulang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.

Irfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia. Dua komponen eksternal tersebut, kata dia, memiliki pengaruh yang besar terhadap biaya (cost).

Baca selengkapnya di sini

 

Kemenkeu: Peti jenazah dibebaskan pungutan bea masuk

Kementerian Keuangan menyatakan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

 

KemenBUMN siapkan regulasi program karyawan libur tiga hari sepekan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan regulasi yang memungkinkan pengaturan program libur tiga hari dalam sepekan khusus untuk karyawan di kementerian tersebut.

"Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan," kata Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata usai menghadiri acara Dharma Santi BUMN di TMII, Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024