Jakarta (ANTARA) - Kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sempat menjadi polemik belakangan ini. Hal ini tentunya berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Tak hanya barang bawaan penumpang, beleid ini juga menyentuh aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) serta larangan dan pembatasan impor. Semuanya dimplementasikan pada waktu yang sama.

Pro dan kontra terjadi. Sebagai contoh, pada saat itu, terdapat lima jenis barang bawaan yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Penumpang hanya boleh membawa alas kaki dan tas maksimal dua pasang per orang, barang tekstil jadi lima buah per penumpang, dan maksimal lima unit alat elektronik dengan total seharga 1.500 dolar AS. Kemudian, untuk telepon seluler, headset, komputer tablet, dan maksimal dua unit per penumpang.

Aturan tersebut kemudian mendapat protes para penumpang pesawat dari luar negeri karena dianggap sangat merepotkan, apalagi jika terdapat pembongkaran koper untuk dilakukan pengecekan.

Kontra juga terjadi di kalangan pelaku usaha. Aturan larangan dan pembatasan impor, khususnya pada beberapa komoditas bahan baku yang dianggap menyulitkan, sehingga menghambat produksi dalam negeri.

Sebenarnya, keberadaan Permendag 36/2023 bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang-barang impor yang dapat dengan mudah masuk Indonesia. Produk-produk ini, khususnya barang jadi atau barang konsumsi, telah menjadi ancaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kalah bersaing dari sisi harga.

Semangat untuk melindungi industri dalam negeri inilah yang kemudian menciptakan Permendag 36/2023. Namun, dalam implementasinya mendapat banyak respons negatif sehingga direvisi untuk kedua kalinya menjadi Permendag No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023.

Permendag tersebut menitikberatkan pada tiga pokok utama yakni, importasi barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang, dan pengaturan komoditas bahan baku industri.

Permendag No. 7/2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah terus mendorong industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor. Oleh karenanya, permendag pun dikeluarkan untuk melindungi pasar dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturannya dikembalikan lagi," ujar Zulkifli.


Barang kiriman PMI

Apa yang dimaksud dengan barang kiriman PMI dan mengapa harus ada pengaturan antara barang yang boleh dan tidak? Barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim saat sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Artinya, barang-barang yang dikirim harus benar-benar untuk keluarga PMI di Indonesia.

Ketentuan ini, tentu saja lantaran mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit, yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, serta lingkungan hidup.

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjir barang asal impor.

Kini, Permendag No. 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru). Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023.

Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan (K3L), yang tetap berlaku ketentuan lartasnya.

Regulasi impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Pembebasan bea masuk paling banyak 1.500 dolar AS per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak 500 dolar AS per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka pekerja migran yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


Impor barang bawaan pribadi

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, dalam Permendag No. 7/2024 tidak ada lagi batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Seperti halnya impor barang kiriman PMI, untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L.

Awalnya, lartas impor terhadap barang bawaan pribadi dilakukan untuk mencegah menjamurnya jasa titipan (jastip) dari seseorang yang melakukan perjalanan keluar negeri.

Pelaku usaha jastip ini menawarkan berbagai produk mulai dari pakaian, alas kaki, kosmetik, hingga makanan dan minuman yang sulit atau jarang bisa didapat di dalam negeri.

Lantaran barang-barang tersebut hanya masuk ke dalam koper atau bagasi penumpang, maka terbebas dari pungutan bea sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi negara.

Tak hanya kerugian bagi negara, barang-barang jastip ini juga tidak memiliki surat Standar Nasional Indonesia (SNI), label halal, maupun Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Akibatnya, apabila terjadi masalah seperti yang berhubungan dengan kesehatan, konsumen tidak dapat melakukan pelaporan.


Kemudahan impor komoditas

Beberapa saat setelah Permendag No. 36/2023 diberlakukan, para pelaku usaha mengalami kesulitan melakukan impor barang baku karena terkendala oleh perizinan yang harus dimiliki.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan, kini Permendag No. 7/2024 mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, di antaranya bahan baku industri.

Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73. Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu.

Dalam Permendag No. 36/2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border).

Pada Permendag No. 7/2024, lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border) dan dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu.

Selanjutnya, relaksasi impor bahan baku industri pelumas dalam Permendag No. 7/2024. Untuk impor bahan baku pelumas tetap diatur impornya dengan lartas PI namun tidak dipersyaratkan pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait dan hanya dipersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.

Hasil revisi dari permendag tersebut tentunya melibatkan berbagai kementerian/lembaga, asosiasi serta pemangku kepentingan lainnya.

Pada akhirnya, Permendag No. 7/2024 diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, serta mampu mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri.

Kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya bertujuan untuk melindungi dan memajukan industri dalam negeri khususnya pelaku UMKM dan IKM.

Editor: Achmad Zaenal M
 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024