Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

"KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk melakukan pendampingan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Ahad.

Ratna Susianawati mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut yang saat ini ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Peristiwa diduga terjadi pada 11 Januari 2023, yang berawal dari bimbingan skripsi, lalu kemudian terjadi pelecehan seksual.

Baca juga: UPN "Veteran" Yogyakarta bentuk Satgas PPKS cegah kekerasan seksual

Baca juga: UPN Veteran Jakarta bentuk satgas cegah kekerasan seksual


"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modus pun berbeda-beda. Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," katanya.

Ratna Susianawati mengatakan perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban.

"Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya," katanya.

Dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, terduga pelaku seorang dosen berinisial JS mengakui telah melecehkan mahasiswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.

UPN Veteran Yogyakarta selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada dosen tersebut.

Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023.*

Baca juga: Remaja perempuan korban pemerkosaan ayah kandung peroleh pendampingan

Baca juga: KPPPA: Cegah anak jadi pelaku kekerasan seksual tanggung jawab bersama

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024