Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan jemput bola untuk merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama perpanjangan pendaftaran hingga 11 Mei 2024.
 
"Kami lakukan upaya menjemput bola selama perpanjangan masa pendaftaran supaya jumlah kebutuhan PPS di masing-masing kelurahan itu dapat terpenuhi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat.
 
Astri menuturkan masa perpanjangan pendaftaran PPS dilaksanakan tiga hari, yakni dimulai 9 hingga 11 Mei 2024.
 
Hingga kini, KPU wilayah kabupaten/kota telah memulai merekrut PPS terutama di lima kawasan Jakarta yang kurang pendaftar.

Baca juga: KPU DKI gencarkan sosialisasi pendaftaran cagub jalur perseorangan
 
Lima kawasan itu, yakni 16 kelurahan di Jakarta Timur, 23 kelurahan di Jakarta Selatan, 14 kelurahan di Jakarta Barat, 19 kelurahan di Jakarta Pusat dan dua kelurahan di Kepulauan Seribu.
 
"Jadi memang kita mengejar jumlah minimal kebutuhan karena satu kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS," ujarnya.
 
Dia menegaskan kurangnya pendaftar PPS ini bukan lantaran animo masyarakat menurun, namun dalam pemetaannya seperti di kawasan apartemen elite terbilang sulit dijangkau.
 
Karena itu, dalam upaya jemput bola tersebut, KPU DKI akan berkoordinasi dengan pihak RT, RW hingga lurah setempat untuk mengajak masyarakat mendaftar sebagai anggota PPS.
 
"Apartemen kan memang daerah yang sulit merekrut anggota PPS sehingga diperlukan upaya jemput bola," ujarnya.

Baca juga: Mantan gubernur DKI tak bisa jadi cawagub di daerah yang sama
 
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
 
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
 
Selain itu surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
 
Sebelumnya, pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: Sudirman Said maju Pilgub DKI melalui jalur perseorangan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024