Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Rabu (8/5), menjadi sorotan di antaranya saksi sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut mantan atasannya itu membebankan kebutuhan pada anak buah hingga empat orang kepala desa (kades) di Bojonegoro, Jawa Timur, jadi tersangka korupsi.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk dibaca:

Saksi: SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah

Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto menyampaikan SYL membebankan kebutuhannya saat bepergian ke luar negeri sebesar Rp800 juta kepada anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto, yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu, menyebutkan kebutuhan tersebut meliputi sebanyak Rp600 juta untuk keperluan SYL dan keluarganya saat pergi ke Brasil dan Rp200 juta untuk kebutuhan di Amerika Serikat (AS).

"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke Direktorat lain juga sepengetahuan saya, namun saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA dalam operasi Jagratara

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memeriksa 914 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara serentak di seluruh Indonesia pada 2-3 Mei 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengungkapkan dari jumlah 914 WNA yang diperiksa, sebanyak 480 orang di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Sementara sebanyak 41 dari 914 orang asing yang diperiksa memerlukan tindakan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

"Operasi ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," ujar Godam dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Saksi sebut pejabat Kementan patungan biayai umrah SYL Rp1 miliar

Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Puguh Hari Prabowo menyebutkan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi.

Puguh, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu, menjelaskan kegiatan umrah tersebut dilakukan SYL di sela kunjungan kerja pada sekitar akhir tahun 2022.

"Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," ucap Puguh dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

MK segera bacakan putusan "dismissal" PHPU Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah berencana membacakan putusan dismissal pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024. Jadwal tersebut juga sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

“Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei),” ucap Saldi selaku ketua sidang panel 2 PHPU Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, Rabu malam.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi tetapkan empat kades di Bojonegoro tersangka korupsi dana BKK

Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim) menetapkan empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana di Surabaya, Rabu menjelaskan perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.

"Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024