Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5).

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu malam.

Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisial AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Ia menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Kombes Pol Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," kata dia

Ia mengatakan, ketiga pelaku diancam pasal 338 Subsider pasal 351 ayat (3) Junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.

Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa ​​taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Baca juga: Polisi terus dalami kasus pembunuhan taruna STIP Marunda
Baca juga: Taruna STIP tewas akibat kekurangan oksigen usai dianiaya
Baca juga: Polisi ungkap pelaku penganiayaan terhadap taruna STIP Marunda

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024