Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memusnahkan 10.144 arsip layanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan di instansi setempat.

"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Septi Damayanti saat Kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip Substantif Keimigrasian Tahun 2024 di Jakarta,Rabu.

Ia mengatakan arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria penilaian arsip dan tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder serta telah habis retensi berdasarkan jadwal retensi arsip.

Pelaksanaan pemusnahan arsip ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/135/2023 tanggal 23 Februari 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip dan sesuai dengan target kinerja Kantor Imigrasi.

Ia mengatakan arsip layanan keimigrasian asing berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kurun waktu Januari-Desember 2018 berjumlah 8.275 berkas.

Kemudian arsip layanan keimigrasian asing yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam kurun waktu Januari-Desember 2021 yang berjumlah 1.869 berkas.

"Jumlah total 10.144 berkas akan dimusnahkan," katanya.

Sementara itu Arsiparis Ahli Muda Biro Hukum Umum Sekjen Kemenkumham RI, Dedi Syahputra mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara patut dijadikan acuan dalam rangka pemusnahan arsip bagi Kantor Imigrasi lainnya.

Ia mengatakan tahun lalu juga dilaksanakan pemusnahan arsip untuk dokumen keimigrasian WNI, total sudah tiga kali pelaksanaan pemusnahan arsip Kanim Jakarta Utara.

"Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan target kinerja Reformasi Birokrasi Sekjen dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI.” Kata dia.

Pemusnahan arsip secara simbolis yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan dengan menggunakan beberapa alat penghancur kertas atau "paper shredder".

Kemudian arsip-arsip berupa berkas persyaratan dan berkas layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang sudah menerima layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dimusnahkan lembar demi lembar.
Baca juga: Kanim Jaktim tak temukan pelanggaran keimigrasian dalam Jagratara 2024
Baca juga: Petugas Imigrasi periksa dua WNA yang diduga langgar aturan
Baca juga: Imigrasi Jakut terbitkan 4.621 paspor sepanjang Maret 2024

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024