Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sebanyak 13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan karena kinerja yang tidak baik.
 
Pada mulanya, dalam sidang panel tiga perkara PHPU Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya mengenai 13 ppd di Kabupaten Puncak yang belum menyelesaikan hasil rekapitulasi suara sebagaimana yang disebutkan dalam dalil permohonan pemohon, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
 
Idham menjelaskan bahwa pihaknya sempat bertanya kepada KPU Papua Tengah mengapa rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak berjalan lambat.
 
Jawaban yang ia dapatkan dari KPU Papua Tengah adalah bahwa terdapat 13 distrik yang seolah-olah menahan proses rekapitulasi. Karena itu, ppd diberikan peringatan dan KPU melakukan supervisi.

“Hingga akhirnya menurut KPU di sana itu, kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil oleh KPU dan mereka diberhentikan,” kata Idham.
 
“Hasil rekapitulasinya yang menyelesaikan siapa?” tanya Enny.
 
“Yang menyelesaikannya KPU Kabupaten Puncak,” jawab Idham.
 
Kemudian, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menanyakan mengenai alasan pemecatan. Idham menegaskan bahwa pemecatan itu karena alasan kinerja yang tidak baik.
 
“Yang Mulia, alasannya karena memang mereka tidak bekerja dengan baik dan bahkan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi. Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Idham.
 
“Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?” tanya Anwar.
 
“Kalau persoalan kerusuhan, kalau memang seandainya bekerja dengan baik, pasti akan dilanjutkan,” jawab Idham menegaskan.

Adapun klarifikasi tersebut berdasarkan permohonan PAN dengan Nomor Perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada salah satu dalilnya disebutkan bahwa angka perolehan suara PAN pada beberapa distrik secara nyata dibacakan oleh KPU Kabupaten Puncak karena seluruh anggota PPS telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak.
 
Pada Selasa, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Ketua MK tanya Ketua KPU soal dampak pelanggaran etik KPPS

Baca juga: Hakim MK pertanyakan KPU tak bawa bukti hasil noken Papua Tengah

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024