Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 413 pekerja rentan dengan profesi relawan kebencanaan dari berbagai komunitas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini terlindungi manfaat program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dari Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tingkat Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Lapangan Situ Abidin, Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu.

"Kami telah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 500 relawan kebencanaan, namun dari hasil pendataan, jumlah terdata dan terverifikasi aktivitas dan organisasinya berjumlah 413 orang," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin Apel HKB, Senin.

Dia mengatakan pemberian perlindungan manfaat program BPJAMSOSTEK ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi relawan kebencanaan yang bekerja dengan penuh ikhlas berdasarkan panggilan hati.

"Mereka terjun pada setiap kejadian bencana dengan pekerjaan yang penuh risiko termasuk terjadi kecelakaan kerja saat bertugas memenuhi panggilan hati," katanya.

Dani Ramdan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan mitigasi penanggulangan bencana, meningkatkan partisipasi, sinergi, serta kolaborasi dengan semua unsur terkait.

"Kita harus membangun budaya gotong-royong kerelawanan serta kedermawanan kepada seluruh pemangku kepentingan baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa, sampai RT/RW dan kepala keluarga. Jadi, keluarganya menjadi keluarga tangguh bencana, RT/RW-nya tangguh bencana, desa dan kelurahan serta kecamatannya juga tangguh bencana, sehingga terbentuk Kabupaten Bekasi tangguh bencana," ucapnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto menyatakan manfaat perlindungan terhadap pekerja relawan kebencanaan diberikan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja baik di lokasi pekerjaan maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang.

Jaminan kecelakaan kerja yang didapatkan yaitu perawatan dan pengobatan sampai sembuh serta tidak dibatasi nominal biaya pengobatan atau sesuai indikasi medis.

Kemudian di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Dan jika ada cacat akibat kecelakaan kerja tersebut maka juga akan mendapatkan santunan cacat sesuai peraturan pemerintah," katanya.

Sedangkan santunan kematian diterima jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan atau Rp70 juta bagi ahli waris sukarelawan bencana.

"Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan senilai Rp174 juta dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK ini tidak dipungut biaya sepeser pun," katanya.

Relawan Sahabat Indonesia Tatto Saputro mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi serta BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang yang telah memfasilitasi asuransi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan kebencanaan.

"Alhamdulillah sudah ada jaminan bagi kawan-kawan relawan saat menjalankan tugas di lapangan. Ini sesuai dengan harapan yang kami sampaikan saat agenda Kaleidoskop Bencana 2023 lalu. Terima kasih Pak Bupati dan Kalak BPBD atas tindak lanjut aspirasi kami," katanya.

Relawan asal Tujuh Rescue Jubaedah turut mengapresiasi pemberian manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para relawan kebencanaan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi ini.

"Tentu ini sangat bermanfaat dan membuat kami para relawan lebih aman dan nyaman saat bertugas karena memang terdapat ancaman keselamatan saat berada di lokasi bencana," kata dia.

Baca juga: DPR: Perlindungan ketenagakerjaan harus diberikan pada semua pekerja

Baca juga: 41 ribu pekerja informal di Cirebon jadi peserta BPJamsostek


Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024