Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada enam anggotanya yang terlibat kasus narkoba dan tidak masuk kerja (desersi).

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa keenam anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipecat atau PTDH sudah layak mendapatkan hukuman tersebut.

Apalagi, Kombes Ade, Polri sangat tegas kepada para pelaku pengedar atau penyalahguna narkoba, mengingat mereka harus menjadi contoh kepada masyarakat.

"(Mereka ada yang terlibat) Kasus pengedar dan pengguna narkoba dan juga desersi tidak masuk kerja," tuturnya.

Baca juga: Lemkapi: Pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum
Baca juga: Kapolda Lampung: Sebanyak 33 anggota Polri dipecat


Upacara PTDH di gelar di halaman Mapolres Metro Jaksel. Keenam anggota yang dipecat yaitu Aipda GA, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LF dan Bripda BA.

Setelah upacara PTDH dan kenaikan pangkat pengabdian selesai seluruh pejabat dan personel Polres Metro Jakarta Selatan, melaksanakan pengecekan urine oleh Sidokkes didampingi Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel agar tidak ada anggota yang kembali terlibat narkotika. "Kita sama-sama mengingatkan kepada rekan-rekan kita jangan sampai menyalahgunakan narkoba," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024