Jakarta (ANTARA) - Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio mengatakan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution berpeluang untuk dicalonkan Partai Golkar sebagai calon gubernur untuk Pilkada Sumatra Utara 2024.

"Sinyal itu sudah disuarakan di dalam pileg dan pilpres," kata Warjio saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Pasalnya, pimpinan partai politik pendukung Prabowo-Gibran sudah memperkenalkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai calon yang akan didukung dalam Pilkada Sumut 2024.

Meski begitu, menurut Warjio, keputusan calon yang akan maju ke dalam Pilkada Sumut juga bergantung pada tekanan yang akan muncul di publik baik di Sumut maupun nasional.

"Barangkali itu akan jadi salah satu faktor penentu ke depan keputusan parpol," ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu (27/4), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatra Utara, Musa Rajeckshah atau Ijeck menyatakan siap maju sebagai calon gubernur di Pilkada Sumut.

Dia pun sudah menerima surat penugasan atau rekomendasi maju dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Kendati demikian, bukan hanya Ijeck saja yang mendapat surat penugasan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mendapatkan mandat serupa dari Partai Golkar.

Ia pun menegaskan akan tegak lurus dengan keputusan partai, siapapun yang nantinya akan diusung jadi calon Gubernur Sumut dari Golkar, dia akan mendukungnya.

"Saya secara pribadi dan Ketua DPD Sumut, saya tegak lurus atas perintah DPP Partai Golkar, Bapak Airlangga Hartarto siapapun yang dipercayakan menjadi calon gubernur Sumut (nanti)," jelas Ijeck.

Ijeck berharap rekomendasi ini tidak menjadi persoalan, sebab mandat serupa tidak hanya terjadi di Pilkada Sumut saja. Menurutnya, hal itu bagian dari strategi memenangkan Pilkada.

Baca juga: ARCI rilis elektabilitas bakal calon bupati dalam Pilkada Jember
Baca juga: Pakar: Dukungan Golkar ke Ijeck tinggi, tapi putusan pencalonan di DPP


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024