Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan program magang membantu mempersiapkan lulusan kenotariatan yang memiliki kompetensi.

“Lulusan program studi kenotariatan diharapkan tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga dapat mempraktikkan apa yang dipelajari di kelas melalui kegiatan magang,” ujar Tri di Jakarta, Rabu.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan kenotariatan, saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 20 kampus program studi kenotariatan di tanah air. Tak hanya menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi, kerja sama tersebut diperlukan untuk menyiapkan lulusan yang memiliki integritas.

“Seorang notaris itu harus menguasai multidimensi keilmuan. Tidak hanya dapat menguasai ilmu perdagangan, tetapi perseroan, administrasi, warisan, dan lainnya. Notaris harus menguasai semuanya,” tambah dia.

Kerja sama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi tersebut meliputi penyusunan kurikulum, pembelajaran, hingga magang. Dengan demikian diharapkan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi.

Dalam seminar internasional terkait Peran Notaris di Era Revolusi Industri 5.0, Tri juga menyinggung perlunya notaris relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sekretaris Umum INI, Agung Irianto, menambahkan digitalisasi tersebut diperlukan untuk meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan lalu lintas pelayanan jasa berbasis elektronik. Bahkan di kalangan profesi notaris banyak diskusi membahas digitalisasi notaris seperti pembuatan akta notaris secara elektronik.

Rektor Universitas YARSI, Prof Fasli Jalal, mengatakan, perlu berkolaborasi dengan asosiasi profesi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi. Fasli memberi contoh di Jerman, notaris merupakan profesi yang dihormati dan untuk mendapatkan surat keputusan sebagai notaris, perlu waktu hingga sembilan tahun.

Untuk jadi seorang notaris di Jerman, diawali dengan kuliah hukum selama empat tahun penuh. Setelah itu bekerja atau magang bersama jaksa atau hakim di sana selama dua tahun. Setelah itu hanya sekitar satu sampai dua persen saja peserta terbaik, yang bisa mengikuti pendidikan lanjutan calon notaris yang dilakukan selama tiga tahun.

Pendidikan lanjutan tersebut lebih bersifat nonakademik, yaitu berupa kegiatan magang atau sejenisnya. Setelah itu dilakukan peninjauan oleh Kementerian Hukum Jerman. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka dikeluarkan SK sebagai notaris.

Baca juga: Dirjen AHU: Jangan jadikan profesi notaris pekerjaan sampingan

Baca juga: Ketua MPR RI ajak notaris terapkan "cyber notary" pada era digital


Pewarta: Indriani
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024