Banyuwangi (ANTARA) - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh masyarakat agar tidak meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain demi mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan dipinjam-pinjamkan kepada yang tidak berkepentingan apalagi ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata AHY saat menyapa ribuan warga Banyuwangi dalam Penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat Jawa Timur di GOR Tawang Alun Banyuwangi, Selasa.

Menteri ATR juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati karena banyak mafia tanah yang mengakibatkan lahan sering diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hati-hati sekarang banyak mafia tanah. Jangan sampai tanah kita dirampas, tanah kita diserobot oleh mereka yang sekali lagi berbuat tidak baik termasuk kejahatan dan bisa merugikan kita semuanya,” tutur Menteri ATR.

AHY juga menyampaikan dengan adanya sertifikat tanah maka masyarakat mempunyai kepastian hukum terhadap tanahnya sehingga tidak bisa diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pula.

Lebih lanjut Menteri ATR juga menuturkan bahwa meskipun sertifikat tanah elektronik hanya satu lembar tetapi alas hak tersebut benar-benar dokumen negara yang sah dan berkekuatan hukum, bahkan lebih aman karena sudah terdaftar secara digital.

“Sekali lagi mudah-mudahan dengan sertifikat ini bapak ibu akan memiliki kepastian hukum hak atas tanah yang bapak ibu tinggali, yang bapak ibu miliki saat ini. Jadi tolong dijaga baik-baik,” tutur Menteri ATR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sebanyak 10.323 sertifikat tanah elektronik redistribusi kepada para pemegang hak lahan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

"Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini," kata Presiden Jokowi dalam pidato sambutannya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN terbitkan 1.102 sertipikat tanah di Sulteng

Ia mengatakan lahan yang telah bersertifikat kepemilikan itu ada yang berupa eks lahan hutan hingga lahan hak guna usaha (HGU) yang sejak 1938 belum pernah terurus pengajuan sertifikatnya.

"Kalau seseorang punya lahan, tapi nggak punya sertifikat, kalau terjadi sengketa, kalah, panjenengan pasti kalah, nggak pegang sertifikat, mau apa?," katanya.

Dikatakan Presiden, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

"Ini penting, karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung, isinya hanya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah. Karena apa? Panjenengan mboten pegang yang namanya sertifikat," kata Kepala Negara.

Baca juga: Menteri AHY-DPR komunikasi soal 2.086 Ha lahan IKN bermasalah

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024