Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok DPD di MPR RI Muhammad Syukur mengatakan isu seputar otonomi daerah harus diatasi dalam waktu yang sesingkat mungkin supaya otonomi daerah bisa berjalan sesuai tujuannya.

Syukur mengatakan di era otonomi daerah saat ini masih ada ketidaksinkronan dalam menjalankan arah pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Sekarang hampir semua izin di tarik ke pusat, bahkan sampai soal galian C juga begitu. Pemda seakan hanya menjalankan apa yang sudah di putuskan oleh Pemerintah Pusat tanpa ada lagi keistimewaan Pemda untuk menjalankan otonomi pemerintahannya,” kata Syukur dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Anggota DPD RI dari Provinsi Jambi ini juga menambahkan selain soal kewenangan Pemda yang banyak diambil alih, ada permasalahan lain yang menurutnya perlu diperbaiki oleh pemerintah pusat yaitu soal pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya bisa memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.

Terjadinya beda pendapat pada tahun 2022 antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipicu ketidakpuasan terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi contoh kurangnya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan daerah.

"Peristiwa ini bisa menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi Pemerintah Pusat untuk memperbaiki kembali tata kelola pemerintahannya agar lebih serius mendengarkan dan melibatkan Pemda dalam menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang berhubungan dengan daerah,” ujarnya.

Demikian juga soal Daerah Otonomi Baru (DOB). Syukur melihat, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya soal proposal pemekaran daerah yang sudah diajukan oleh Pemda, namun belum disetujui oleh pemerintah pusat dengan adanya penerapan moratorium.

Dia berharap Pemerintah Pusat bisa lebih selektif dan objektif menilai pemekaran daerah dari berbagai faktor yang dipersyaratkan seperti faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, keuangan, dan potensi daerah dibandingkan harus melakukan moratorium.

Pemerintah pusat harus mendengar keluhan dan aspirasi dari pemda supaya arah pembangunan yang dicanangkan pusat berbanding lurus dengan apa yang diinginkan oleh daerah.

Oleh karena itu Syukur berharap pemerintah pusat bisa mendengar segala keluhan dan aspirasi dari daerah agar pelaksanaan otonomi daerah bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Apalagi konstitusi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya,” kata Syukur.

Untuk diketahui, pemerintah menggelar peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) Ke- XXVIII bertema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4).

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewakili Presiden Joko Widodo. Dalam peringatan Otoda di Surabaya ini pemerintah pusat, memberikan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah yang dianggap berprestasi.

Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan piagam penghargaan kepada 29 pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia yang terdiri atas 5 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota yang dianggap berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023.

Terkait hal itu, Syukur mengucapkan selamat kepada para kepala daerah dan pemda yang telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat karena prestasi dan kinerjanya dalam memajukan daerah.

"Saya mengucapkan selamat kepada 14 Kepala Daerah yang telah mendapatkan penghargaan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha dan saya juga mengucapkan selamat kepada 29 Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan piagam penghargaan dari Pemerintah Pusat," tuturnya.

Baca juga: Moeldoko dorong daerah ambil peran wujudkan ekonomi hijau

Baca juga: Anggota Baleg ingatkan kawasan aglomerasi tak cederai otonomi daerah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024