Kegiatan Konsolidasi Tanah kali ini menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo
Kota Palu (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan 1.102 sertipikat tanah di Sulawesi Tengah (Sulteng) termasuk untuk Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Petobo, Kota Palu.
 
"Keseluruhan sertipikat yang diterbitkan sebanyak 1.102 sertipikat terdiri dari 655 untuk Huntap, 397 untuk peserta Konsolidasi (KT) karena tadinya tanah ini milik 397 orang yang lepaskan haknya," kata Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat kunjungan kerja di Kota Palu, Minggu.
 
Dia mengemukakan sertipikat yang sudah diterbitkan dan diserahkan kepada penyitas dapat dimanfaatkan yakni sebagai modal usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
 
"Tadi saya serahkan sertipikat kepada warga yang memberikan kepastian hukum dan dapat meningkatkan nilai ekonominya termasuk bisa digunakan sebagai modal usaha jika dijaminkan atau diajukan ke Bank. Sebelumnya nilai tanah disini Rp50 ribu meter persegi kini menjadi Rp200 ribu meter persegi, ada peningkatan sampai empat kali. Ini mudah-mudahan menjadi baik untuk masyarakat," ucapnya.
 
Kata AHY, pada program Konsolidasi Tanah di Sulawesi Tengah khususnya di kawasan Huntap Petobo dilakukan dengan sejumlah langkah yaitu penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan itu, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyedian tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.
 
"Kegiatan Konsolidasi Tanah kali ini menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo, Tanah seluas 74 hektare ini diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah dengan menyediakan 26 hektare yang diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) yang penggunaannya untuk Huntap warga terdampak bencana," ujar Menteri ATR/BPN.
 
Menurut AHY, peran dan partisipasi dari masyarakat sangat penting dalam program Konsolidasi Tanah karena dapat mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo.
 
"Para peserta Konsolidasi Tanah yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan, bersedia menyediakan tanah untuk pembangunan (TP) yang akan digunakan sebagai Huntap warga terdampak bencana.
 
Dia berharap agar masyarakat di Kota Palu khususnya yang berada di kawasan Huntap Petobo memanfaatkan dan menjaga sertipikatnya sehingga menjadi bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
 
"Perlu disyukuri pasca bencana 2018 silam penyintas sudah memiliki Hunian Tetap dengan sertipikat yang jelas dari negara, ini tugas dan tanggung jawab kita semua. Kami akan terus berbuat yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita," tutur AHY.
 
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Walikota Palu Hadianto Rasyid usai memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat di Kawasan Huntap Petobo. (ANTARA/Moh Salam)

Pewarta: Moh Salam
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024