kami usulkan penataan dengan desain yang bisa meminimalisir upaya okupasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Administrasi Jakarta Pusat mengusulkan penataan dengan desain yang sederhana untuk Taman Jalur Hijau Jati Pinggir, di Jalan Petamburan, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang.

"Tahun 2025 akan kami usulkan penataan dengan desain yang bisa meminimalisir upaya okupasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kasudin Tamhut Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda di Jakarta, Jumat.

Mila mengatakan, Sudin Tamhut Jakpus dalam jangka pendek akan merapikan dengan penanaman serta perbaikan sarana dan prasarana Taman Jalur Hijau Jati Pinggir.

Dia berharap pascapenataan taman yang dilakukan oleh unsur Tiga Pilar Kelurahan Petamburan, warga dapat memberikan dukungan dengan peningkatan kesadaran untuk menjaga lingkungan.

Menurut Mila, timnya bersama pihak RT dan RW sebelumnya telah mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan melanggar ketertiban.

"Beberapa kali sebenarnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT RW melalui Kasatpel Kecamatan untuk bantu mengimbau warga sekitar agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketertiban, namun pelanggaran kerap terjadi," kata dia.

Dia lalu menyoroti kondisi rumah di sekitar taman yang jumlahnya sudah melebihi kapasitas tampung yang layak. Kondisi itu, imbuh dia, menyebabkan warga sering memanfaatkan taman untuk menempatkan barang mereka.

Sebelumnya Kamis (25/4) sebanyak 30 petugas gabungan dari PPSU, Satpol PP, Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Tamhut) Jakarta Pusat, TNI dan Kepolisian melakukan penertiban di lokasi sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang menyatakan taman dijadikan lokasi penimbunan barang rongsok dan kandang ayam.

Lurah Petamburan Rian Hermanu mengatakan pemanfaatan lahan taman seperti ini melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Menurut dia, selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga mengganggu fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana interaksi sosial publik.
Baca juga: Pemkot Jakpus kembali lakukan penanaman pohon di Jalan Bungur
Baca juga: Pemprov DKI bangun sepuluh taman di tiga wilayah selama 2024
Baca juga: Pemprov DKI tambah tiga hutan kota pada 2024

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024