Jakarta (ANTARA) -
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin maju menjadi bakal calon kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan bahwa pendaftaran mulai 26 April hingga 1 Agustus 2024. Dia pun berharap putra dan putri terbaik bangsa mau maju sebagai bakal calon kepala daerah demi membangun daerahnya masing-masing.
 
"Ini pendaftaran akan saya buka untuk siapa pun mau dari partai apa pun tidak ada masalah," kata Kaesang saat kegiatan Pertemuan dan Pembekalan Anggota Legislatif Terpilih PSI di Jakarta, Jumat.
 
Menurut dia, bakal calon kepala daerah yang ingin mendaftar melalui PSI harus memiliki nilai-nilai yang partainya tersebut junjung tinggi. Kader-kader PSI juga yang hadir pada kegiatan tersebut akan ikut mendaftar.
 
Namun, dia pun belum menyebutkan jumlah kader yang akan mendaftar serta memerinci nama mereka. Nama-nama kader PSI yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah akan diumumkan pada saat yang tepat.
 
"Intinya nilai-nilai PSI ada di dalam diri mereka. Sebagai partai, akan mengeluarkan rekomendasi buat para calon kepala daerah," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PSI Andi Budiman mengatakan bahwa generasi muda bakal diutamakan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah melalui PSI.

Partainya tersebut diibaratkan seperti kendaraan yang bisa digunakan bagi siapa pun yang memiliki visi dan misi yang sama.
 
"Kami harus menjaring sebanyak mungkin putra/putri terbaik bangsa Indonesia, terutama anak muda, agar mau berjuang bersama PSI untuk membangun daerah," katanya.

Baca juga: MK sudah desain PHPU Pileg terkait PSI tanpa Anwar Usman
Baca juga: Gusti Bhre jadi alternatif pilihan PSI untuk Pilwalkot Surakarta


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Polisi dalami kasus dugaan pelecehan seksual mantan Ketua PSI Jakbar

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024