Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba wanita berinisial NH dan suaminya DP yang asetnya sekitar Rp13 miliar telah disita polisi.

"Perkembangan penyidikan TPPU kasus narkoba ini sudah tahap satu dan hasil tracing aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, berdasarkan perhitungan ahli bernilai sekitar Rp13 miliar," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto di Banjarmasin, Jumat.

Kapolda mengungkapkan aset pasangan suami istri bandar narkoba yang disita, antara lain 24 bidang tanah dan bangunan beserta surat tanah, baik sertifikat maupun sporadis di Kabupaten Tanah Laut.

Baca juga: Polda Kalsel sita satu kilogram sabu-sabu jaringan Kaltara 

Penyidik juga menyita bangunan rumah dan kontrakan milik tersangka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian empat unit kendaraan roda enam dan roda empat dan 11 rekening bank yang digunakan untuk transaksi narkoba dan modus operandi pencucian uang.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya menambahkan penyidikan TPPU terhadap tersangka bandar narkoba telah berjalan selama empat bulan.

Kelana mengakui pelacakan aset cukup memakan waktu dan membutuhkan ketelitian penyidik agar tidak keliru dalam bertindak sekaligus memastikan kekayaan yang diperoleh tersangka benar-benar dari hasil kejahatan narkoba.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 17 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi

Polda Kalsel juga terus berkoordinasi dengan para ahli, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mempercepat penuntasan penyidikan kasus tersebut.

"Kejahatan narkoba yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2012 hingga 2023, jadi penyidik harus menelusuri sepanjang rentang tahun ini, termasuk sudah memeriksa 54 orang saksi," ungkap Kelana.

Sebelumnya, bandar narkoba NH dan suaminya DP ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 6 Desember 2023 saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Kalimantan Timur.

Polisi sebelumnya menangkap kaki tangan mereka berinisial HS (57) di Jalan Kenanga, Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram yang disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah milik tersangka NH pada 3 Desember 2023.

Kemudian polisi menggeledah tempat kontrakan tersangka dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Banjarbaru.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap 7 kg sabu-sabu dan 5.000 ekstasi jaringan Malaysia

Dalam modus operandinya dalam berbisnis narkoba, tersangka sering menerima barang gadai, seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari para pembeli sabu-sabu yang bertransaksi dengannya.

NH yang juga wanita residivis kasus narkoba ini menjadi pengedar cukup rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut, termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.

Untuk pidana awalnya narkotika, tersangka diketahui saat ini menjalani persidangan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Kalsel sita 10 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya merilis tangkapan tindak pidana narkotika di Banjarmasin beberapa waktu lalu. (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024