Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mencermati alokasi  anggaran kelurahan yang besarannya ditetapkan minimal lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
"Komisi A saya arahkan ada anggaran lima persen di kelurahan itu harus diperdalam, siapa yang bertanggung jawab karena ini bukan uang kecil," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
 
Prasetyo menuturkan ada beberapa serapan anggaran yang belum selesai dilaporkan sehingga pihaknya perlu memastikan hal tersebut.
 
Selain itu, dia berharap adanya keterbukaan informasi dari pemerintah pusat mengingat perputaran ekonomi di Jakarta yang dinilainya masih belum bagus.
 
"Apalagi ekonomi kita lagi enggak bagus, gimana pergerakan itu dengan kota global, kita sudah mulai belajar," ujarnya.
 
Dia menilai anggaran kelurahan yang besarannya ditetapkan minimal lima persen dari APBD terlalu besar. Aturan di dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tersebut mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.

Baca juga: Dukcapil pastikan KTP lama tetap berlaku meski status Jakarta jadi DKJ
Baca juga: Penonaktifan NIK warga di luar Jakarta bisa kurangi beban ekonomi
 
Selain itu, permasalahan yang dihadapi di setiap kelurahan di Jakarta juga berbeda-beda sehingga anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
 
Dia berharap adanya rapat yang diselenggarakan di kawasan Bogor ini bisa menjadi lokasi yang luas bagi DPRD DKI maupun eksekutif untuk lebih bisa membahas terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI 2023.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana dari APBD paling sedikit sebesar lima persen dalam UU DKJ.
 
Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
 
"Dana APBD minimal lima persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024