Berdasarkan data yang ada saat ini, ratusan ribu hektare kebun plasma eks PIR-Bun dan PIR-Trans ini tersebar pada 15 provinsi di Indonesia.
Banjarmasin (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan sekitar 513 ribu hektare kebun plasma kelapa sawit petani eks Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) dan PIR-Transmigrasi memerlukan program peremajaan karena sudah tua dan tidak produktif lagi.

“Berdasarkan data yang ada saat ini, ratusan ribu hektare kebun plasma eks PIR-Bun dan PIR-Trans ini tersebar pada 15 provinsi di Indonesia,” kata Ketua Gapki Eddy Martono dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Kamis.

Ia menyebutkan kebun yang ada di 15 provinsi itu sudah waktunya diremajakan, bahkan kebun eks PIR tersebut sudah ada perusahaan intinya yang sebagian tergabung sebagai anggota Gapki.

“Dan sudah ada juga petani dan kebunnya yang seharusnya sudah clean and clear memenuhi persyaratan program PSR,” ujarnya.

Baca juga: Gapki dukung program ketahanan pangan tumpang sari sawit-padi

Eddy menjelaskan meskipun sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan peremajaan kelapa sawit, namun masih banyak ditemui kendala, antara lain adanya lahan petani mitra berada di kawasan hutan. Padahal kebun plasma PIR sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan  pernah juga menjadi agunan bank saat akad kredit pembangunan kebun.

Kemudian, petani kebun sawit masih kesulitan mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).

Selain itu, ada kelompok tani, koperasi, dan satuan kerja diperiksa oleh aparat penegak hukum. Lalu, ada alas hak tanah petani calon peserta program PSR uang diagunkan, SHM petani calon peserta PSR beda nama sehingga kesulitan untuk proses pengajuan dana pendamping.

Katanya, harga TBS cukup tinggi sementara kebun masih berproduksi sehingga beberapa di antara petani menolak program peremajaan.

Kendala lain, banyak pimpinan perusahaan yang khawatir menjadi saksi untuk diperiksa karena akan menandatangani surat pernyataan kebenaran dan kesesuaian data pengajuan.

Eddy berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diatasi pemerintah bersama para petani dan perusahaan agar percepatan realisasi program PSR dapat terlaksana.


Baca juga: Apkasindo usulkan skema kemitraan bagi pabrik sawit tanpa kebun

Di samping itu, dia mengungkapkan lahan pekebun yang sudah lolos persyaratan untuk mendapatkan program PSR dan bermitra dengan perusahaan tercatat sudah lebih dari 52.000 hektare melibatkan sekitar 150 lembaga perkebunan dan ribuan petani.

Dari total 52.000 hektare lahan itu, kata Eddy, ada sekitar 1.800 hektare melalui jalur kemitraan yang merupakan mitra dari lima perusahaan anggota Gapki, di antaranya PTPN III, PTPN VI, PT Buana Wiralestari Mas, PT Ivomas Tunggal, dan PT Tapian Nadenggan. Lalu, tiga perusahaan lain masuk ke dalam Grup Sinarmas.

“Baru-baru ini ada satu koperasi usaha desa (KUD) binaan PT Tapian Nadenggan di Kotabaru yang sudah mengajukan hibah PSR jalur kemitraan. Dan ini untuk yang pertama kali di Pulau Kalimantan,” tutur Eddy.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024