Jakarta (ANTARA) - Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto divonis pidana penjara selama tiga tahun terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyebutkan Gomberto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Baca juga: La Ode Gomberto dituntut 3 tahun 2 bulan penjara di kasus suap PEN

Dia mengatakan Gomberto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, kata Eko, Gomberto juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Ia mengatakan Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Gomberto dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Gomberto juga dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu.

Baca juga: Eks Bupati Muna divonis 3 tahun bui dan denda Rp200 juta di kasus suap
Baca juga: Eks Bupati Muna dituntut 3 tahun 5 bulan penjara di kasus suap PEN

Eko mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Gomberto, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sebaliknya, Eko menyampaikan ada pula beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

Sebelumnya, Gomberto dituntut pidana penjara selama tiga tahun dua bulan karena didakwa bersama-sama dengan Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Suap berasal dari sumber dana pribadi Gomberto sebesar Rp2,4 miliar, yang diberikan kepada Muhammad Ardian Novianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: KPK kembali tetapkan eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri tersangka
Baca juga: Adik Bupati Muna segera disidangkan terkait kasus suap dana PEN

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024