Jakarta (ANTARA) - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu memutuskan denda sebesar Rp29 juta kepada 20 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menyebutkan bahwa para pelanggar Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) membayar denda mulai dari Rp500 sampai dengan Rp5 juta.

"Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini Rp29 juta. Nanti akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta," kata Sukarlan di Jakarta.

Sukarlan mengatakan bahwa sidang tipiring yang baru pertama kali digelar tahun ini merupakan hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata dia.

Baca juga: Pemkot Jakbar kumpulkan 30 ribu lebih APK pada penertiban hari pertama
Baca juga: Jakbar tertibkan gubuk liar di kolong Jalan S Parman


Sidang tipiring tersebut, kata Sukarlan, dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, 
Flowerry Yulidas dengan kena pelanggar seperti, pelanggar perizinan rumah kos, bangunan dan tertib usaha.

"20 pelanggar yang disidang meliputi enam tertib peran serta masyarakat, delapan tertib tempat usaha tertentu, tiga tertib jalan, dua tertib sosial dan satu tertib bangunan," ujarnya.

Sidang yustisi tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera untuk warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

"Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi," katanya.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024