Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyebutkan lima smelter timah sitaan Kejagung akan dikelola PT Timah Tbk, agar para pekerja di smelter tersebut tetap bekerja.

"Nanti Kementerian BUMN akan menugaskan PT Timah Tbk mengelola lima smelter sitaan Kejagung ini," kata Syafrizal ZA usai rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan pengelolaan aset di lima smelter yang disita Kejagung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu akan diserahkan kepada pihak yang pandai mengelolanya adalah PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan BUMN di Provinsi Kepulauan Babel ini.

"Pengelolaan aset sitaan ini untuk mengurangi turunnya nilai aset dan agar yang bekerja di smelter ini tidak kehilangan pekerjaannya,:" ujarnya.

Ia menyatakan penjabat gubernur yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, salah satunya tentang masalah pekerjaan masyarakatnya berharap aset sitaan tetap beroperasi.

"Kami berharap aset sitaan ini tetap berjalan dan pengelolaannya diserahkan kepada ahlinya, agar pekerja yang bekerja di sektor usaha ini tidak berhenti bekerja," katanya.

Menurut dia para pekerja tetap bekerja sesuai koridor yang berlaku. Sementara usaha penambangan timah ilegal, Forkompimda Kepulauan Babel terus memberantas timah ilegal.

"Kami bersama Kapolda dan Kejati tetap memberantas timah ilegal dan ini adalah koridor yang diputuskan dalam rapat tadi," katanya.

Pada kegiatan rapat kordinasi lintas bidang ini tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.

Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Kejagung sita sejumlah smelter terkait perkara korupsi timah

Baca juga: Kejakgung: Lima smelter timah sitaan di Babel tetap dikelola

Pewarta: Aprionis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024