Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) fokus merampungkan kompilasi hukum adat sebagai referensi yang valid bagi masyarakat.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Kemenkumham Jonny Simamora menyebutkan hukum adat, yang merupakan bagian integral dari budaya suatu masyarakat, kerap tidak didokumentasikan dengan baik sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik di antar warga.

“BPHN pernah melakukan pendokumentasian di masa lalu dan terdapat kurang lebih 55 buku tentang dokumentasi hukum yang ada di BPHN,” kata Jonny dalam apel pagi pegawai di lingkungan BPHN, Jakarta, Senin, seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Untuk itu, Jonny menuturkan tugas BPHN saat ini yaitu memperbaharui dokumen hukum tersebut. Ia juga meminta kepada seluruh pegawai BPHN untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kompilasi hukum adat.

Selain membahas tentang kompilasi hukum adat, Jonny juga menyoroti Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BPHN telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 2020. Oleh karena itu, BPHN bertekad untuk meningkat kan capaian tersebut dan meraih predikat WBBM pada tahun ini.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti, diantaranya terkait pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

"Sebagai pegawai, BPHN ikut berkontribusi sebagai responden dalam IPK, sementara masyarakat akan menjadi responden untuk IKM. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.

Dirinya turut menekankan pentingnya menetapkan target capaian kerja secara rinci agar kinerja dapat diukur dengan lebih mudah dan spesifik.

Sebagai contoh, lanjut Jonny, Pusat JDIHN menargetkan agar 10 persen dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN dapat diakses oleh masyarakat.

Dia mengungkapkan total dokumentasi hukum di portal JDIHN mencapai 580.450 dokumen. Dengan demikian, sebanyak 10 persen dari total tersebut berarti sekitar 58.000 dokumen yang harus diakses selama setahun.

"Jika kita perinci lebih lanjut, maka portal JDIHN harus diakses 230 pengguna setiap harinya untuk mencapai target," ungkap Jonny.

Oleh karenanya, ia mendorong seluruh pegawai untuk mengakses dan menyebarkan informasi terkait portal JDIHN setiap hari agar target tersebut dapat tercapai. Harapannya, kata dia, pemanfaatan portal JDIHN akan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024