Dalam sebuah upacara serah terima di Konsulat Jenderal China di New York, Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan menyerahkan benda-benda budaya tersebut kepada delegasi dari Administrasi Warisan Budaya Nasional China (China's National Cultural Heritage Administration).
China dan AS pada Januari 2009 menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang bertujuan untuk mencegah impor ilegal artefak budaya China ke AS. Masa berlaku MoU itu diperpanjang untuk ketiga kalinya mulai 14 Januari tahun ini.
Pewarta: Xinhua
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024