Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menonaktifkan sementara Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan pada Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Agustang Pelani 
karena membawa mobil dinas ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
 
"Jadi itu benar kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan," katanya.
 
Selamat dinonaktifkan dua bulan, Agustang yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sudinhub Jakarta Timur ini tidak akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.

Baca juga: Dishub DKI akui ada insiden petugas naik di kap mobil pribadi
Baca juga: Denda buang sampah sembarangan mulai dikenakan 2014


Agustang juga mengaku nekat membawa mobil dinas untuk menjenguk teman yang sakit.
"Artinya bukan dalam rangka bertugas. Oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan," ujar Syafrin.
 
Sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial menayangkan penumpang mobil pelat merah dengan tulisan "DISHUB" terlihat membuang sampah sembarangan saat melintas di jalan.

Dalam video viral Instagram @bogorviral, tampak satu unit mobil putih dengan pelat merah melaju di tengah kepadatan lalu lintas. Bagian belakang mobil terlihat tulisan "DISHUB".
 
Saat melintas di jalan, terlihat dari kaca samping kursi penumpang seseorang melempar sampah dari dalam mobil ke pinggir jalan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024